6 Bidang Tanah Beralih Kepemilikan Tanpa Diketahui Ahli Waris, Warga Sleman Gugat BPN

erfan erlin
Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM usai persidangan di PTUN Yogyakarta. (MPI/erfan Erlin)

Sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN dirasa cacat hukum. BPN harus mengembalikan kepemilikan atas nama Santosa Umbaran.

Beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah bersurat ke BPN untuk mendapatkan informasi tentang surat keterangan pendaftaran tanah. Secara kebetulan, dua dari enam bidang tanah ini terkena proyek jalan tol. Kedua bidang tanah tersebut mendapat ganti untung senilai Rp4,2 miliar yang akan dibayarkan pada 6 April lalu.

"Karena kami mengajukan keberatan dan dipendinglah realisasi pencairan tol,” ujarnya. 

Keenam bidang tanah tersebut beralih kepemilikan kepada tiga orang. Hanya saja Aloevie tidak mengetahui hubungan dengan kliennya. 

Analisis hukum BPN Sleman, Khairani Afifah mengatakan, jika masyarakat keberatan atas produk yang dikeluarkan pemerintah bisa mengajukan gugatan ke PTUN. 

“Itu hak mereka," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare

57 tahun lalu

Emak-Emak Demo BPN Karawang, Tuntut Lahan Dikeluarkan dari Plotting Pengembang Rumah

57 tahun lalu

Jalur Binjai-Medan Lumpuh Total Dikepung Banjir, Pemotor Lewat Tol Dikawal Polisi

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Mudik Lebaran, Polda Jateng Siapkan Skema One Way Jalan Tol Cegah Kemacetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal