3 Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dijerat Pasal Berlapis

Gunanto Farhan
Persidangan online kasus susur sungai di PN Sleman. Foto : Ist

Kegiatan ini memiliki risiko keselamatan jiwa. Pembina pramuka harusnya berpedoman pada SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka. Dalam kegiatan ini, juga harus meminta izin kepada Kamabigus, orang tua siswa, TNI dan juga SAR.

Selama kegiatan ini semestinya juga dengan peralatan, seperti tali, ban bekas, tongkat. Bahkan jika dirasakan perlu juga disediakan alat pelampung dan perahu karet.

“Dalam pelaksaksanaanya, mereka tidak melakukan survei lokasi, tidak minta izin maupun menyediakan peralatan keselamatan,” katanya.

Para terdakwa juga tidak mempertimbangkan faktor cuaca, karena saat itu kondisinya mendung dan hujan. Awalnya kegiatan lancar dan beberapa sudah sampai di garis finish. Namun tidak lama berselang muncul aliran yang sangat deras sehingga membuat beberapa siswa terbawa arus hingga meninggal dunia.

“Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun mereka akan lebih fokus pada upaya memperjuangkan tanggungjawab para terdakwa atas kejadian yang ada.

“Mereka ini tugasnya di garis finish dan mengambil foto. Begitu ada kejadian langsung turun dan menolong siswa,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sukabumi Pastikan Sampah Tekstil di Pantai Cibutun Berasal dari Laut

57 tahun lalu

Tim Gabungan Susur Sungai Cimandiri usai Sampah Numpuk di Pantai Cibutun Sukabumi

57 tahun lalu

Dapat Dukungan Partai Perindo, Bodri Culture Festival Bisa Promosikan Wisata Susur Sungai

57 tahun lalu

Kasus Mutilasi di Sleman, Ditemukan Tulang Iga yang Sudah Dicincang

57 tahun lalu

Ikut Kirab Pemilu 2024, DPD Partai Perindo Banjarmasin Target Raih 5 Kursi di DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal