Kegiatan ini memiliki risiko keselamatan jiwa. Pembina pramuka harusnya berpedoman pada SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka. Dalam kegiatan ini, juga harus meminta izin kepada Kamabigus, orang tua siswa, TNI dan juga SAR.
Selama kegiatan ini semestinya juga dengan peralatan, seperti tali, ban bekas, tongkat. Bahkan jika dirasakan perlu juga disediakan alat pelampung dan perahu karet.
“Dalam pelaksaksanaanya, mereka tidak melakukan survei lokasi, tidak minta izin maupun menyediakan peralatan keselamatan,” katanya.
Para terdakwa juga tidak mempertimbangkan faktor cuaca, karena saat itu kondisinya mendung dan hujan. Awalnya kegiatan lancar dan beberapa sudah sampai di garis finish. Namun tidak lama berselang muncul aliran yang sangat deras sehingga membuat beberapa siswa terbawa arus hingga meninggal dunia.
“Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun mereka akan lebih fokus pada upaya memperjuangkan tanggungjawab para terdakwa atas kejadian yang ada.
“Mereka ini tugasnya di garis finish dan mengambil foto. Begitu ada kejadian langsung turun dan menolong siswa,” katanya.