3 Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dijerat Pasal Berlapis
SLEMAN, iNews.id – Tiga orang terdakwa kasus susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Tiga orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni, DDS, RY dan IYA yang merupakan pembina pramuka. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Annas Mustaqim dan jaksa penuntut diwakili Yogi Rahardjo sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang dilaksanakan secara virtual, lantaran dalam pandemi Covid-19. Hakim, jaksa dan penasehat hukumnya melaksanakan persidangan di PN Sleman. sedangkan para terdakwa di Lapas Cebongan, Sleman dan mengikuti persidangan secara online.
Dalam amar dakwaannya, Yogi mengatakan kegiatan susur sungai ini menjadi kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan ini sudah diprogramkan dalam tahun ajaran 2019/2020 dan dilaksanakan pada 21 Februari lalu, diikuti 249 siswa.
“Kegiatan susur sungai ini dilaksanakan pada pukul 13.30 di Sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka,” kata Yogi membacakan amar dakwaannya.