3 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Edarkan Ganja 1,6 Kilogram

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba jenis ganja saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Dok/ Humas Polresta Yogyakarta)

“Kami akan terus lakukan razia, untuk menekan peredaran narkoba di Yogyakarta,” katanya. 

Tersangka AP akan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sedangkan tersangka AM dan CY dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal