2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Tak Ditahan, 1 Masih Menjabat di Pemkab

Suharjono
Dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari tak ditahan, satu di antaranya masih menjabat di Pemkab Gunungkidul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Mosok tersangka masih menjadi pejabat. Sungguh Ironis. Semestinya bupati menonaktifkan agar fokus dengan perkara hukum yang dihadapi," katanya.

Dari catatan JCW kasus korupsi di RSUD Wonosari  ditangani Polda DIY dengan menetapkan dua tersangka. Meski demikian dua tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyatakan kerugian negara atas kasus ini senilai Rp470 juta. 

Tindak pidana korupsi ini dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.

"Kami berharap Kejati DIY segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Bahar.

Menurutnya,  hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal