2 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Yarindo

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang dari dua tersangka.(MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan DTW (29) warga Kalasan, Sleman dan RY (24) warga Gamping, Sleman yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ribuan pil Yarindo.  
 
Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta, AKP Widodo mengatakan. kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Keduanya juga bukan satu jaringan, meski barang yang dijual sama. Mereka diamankan karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yaitu menjual Pil Yarindo.

"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Widodo, Kamis (14/4/2022).

DTW ditangkap di wilayah Kalasan, Sleman pada Selasa (12/4/2022) pukul 14.30 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir pil Yarindo. Setelah diperiksa, DTW mengaku menjual kepada MNH (saksi pembeli) dan HRS (saksi pembeli).  

"Barang bukti yang disita 480 butir pil Yarindo, Uang Rp30.000, sebuah HP dan sebuah kartu ATM,"ujar dia.

Sementara RY ditangkap pada 9 April 2022 di wilayah Gamping, Sleman. RY ditangkap setelah ada informasi tersangka mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo sebanyak 1.000 butir. 

Polisi juga mengamankan AP yang berstatus sebagai saksi dengan barang bukti 630 butir Yarindo. Dari pengakuan RY dia menjual obat terlarang karena butuh uang. Penjualan dilakukan secara terbatas hanya kepada teman-temannya. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Beredar Isu Puluhan Barang Bukti Motor Hilang di Polda Sumut, ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal