2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kuntadi
Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Yogyakarta dan Sleman ditangkap bersama barang bukti. (Foto: iNews)

Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarkan dan pada siang harinya dilakukan penangkapan terhadap ARS.

Dari keterangan ARS ini diketahui ada keterlibatan DSP dalam pembuatan bom molotov. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada DSP.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 jo 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

57 tahun lalu

5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

57 tahun lalu

2 Pelempar Molotov ke Polres Kediri Kota Ditangkap

57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal