Salah satu pelaku, Aryo Budi Hermanto mengaku nekat ikut membegal karena hasil penjualan bakso tusuk di kawasan Kampus UMY tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Uang hasil membegal korban saya pakai untuk keperluan sehari-hari. Saya baru kali ini ikut mbegal, Pak. Saya juga gak sengaja membacok tangan korban,” katanya.
Menurut Aryo, ketika beraksi, dirinya ia berperan sebagai pemetik serta sempat mengayunkan celurit hingga melukai tangan korban. Akibat perbuatannya, Aryo dan Reni terancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).