Petugas memang sudah mengincar pelaku, karena aksinya cukup meresahkan warga. Jajaran tim jatanras terus memburu pelaku apalagi dalam beberapa aksinya sempat terekam CCTV dan viral. Bahkan saat ditangkap masih berusaha melawan dan mencoba kabur.
“Terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kaos yang dipakai untuk beraksi dan uang tunai Rp90.000. Usai beraksi kalung atau perhiasan emas yang diperoleh dijual kepada pedagang di Pasar Beringharjo.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.