Video kejadian yang viral itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan. Beberapa jam setelah kejadian, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham, di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Polisi berencana menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.