"Selain terlibat dalam kasus pemerasan, pelaku juga memiliki satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana," kata Aris Wibowo, Selasa (9/6/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kami masih memburu satu pelaku lain yang kabur. Identitasnya sudah kami diketahui," katanya.