"Kemarin kedua belah pihak sudah saling meminta maaf, saya anggap masalah itu sudah clear. Tapi, sanksi kode etik dan disiplin harus berjalan," ucapnya.
Kasus pemukulan tersebut terjadi di Jalan Cemara, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (13/10/2021) pukul 11.00 WIB. Saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom yang melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan anggota Polri melakukan tindak pemukulan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Deliserdang juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga dari korban pemukulan.