“Sama sekali tidak ada pungli. Semua sudah ditilang dan dibayarkan. Kami hanya membantu dengan alasan kemanusiaan, menolong pelanggar lalu lintas yang berhalangan (membayar),” ujar Jodi, Selasa (14/1/2020).
Dia membeberkan, salah satu pelanggar lalulintas yang ditilang merupakan seorang ibu bernama Halimah. Dia dihentikan petugas karena tak menyalakan lampu utama dan melanggar Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas serta tak memiliki SIM.
“Ibu ini beralasan terburu-buru karena anaknya akan diamputasi dan perlu mengurus BPJS. Anggota kami dengan alasan kemanusiaan membantu masyarakat yang kesusahan dengan menerima titipan denda tilang Rp50.000 yang kemudian disetorkan melalui ATM,” katanya sambil menunjukkan surat tilang.
Atas video yang viral tersebut, Kasatlantas meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran dan bijak dalam menanggapinya.
“Semoga masyarakat dapat secara bijak menanggapi video viral tersebut,” ujarnya.