Viral Aniaya Pengemudi Ojek Online, 2 Pemuda di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku diamankan. Mereka kami kenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan 4 KUHPidana," ujarnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku saling kenal dengan korban. Selain itu, pelaku juga diketahui mempekerjakan korban. 

"(Motifnya) pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan kau berhati hati, pacarmu sedang sendiri di rumah," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal