Namun sampai saat kejadian, sejumlah mesin judi masih tetap beroprasi di beberapa kedai kopi. Hal itu membuat para emak-emak tidak puas dan merasa dikhianati karena tidak sesuai dengan perjanjian. Mereka kemudian melakukan tindakan dengan merusak mesin judi tersebut.
Seusai beraksi, para emak-emak bergerak ke kantor desa setempat. Mereka menyampaikan rasa keberatan adanya praktik perjudian di desa. Para ibu rumah tangga ini berjanji, jika dalam waktu dekat mesin judi tersebut tidak diangkat, maka akan ada gerakan massa lebih besar.
"Pemerintah desa dan Polsek Mardinding telah memediasi agar tidak terjadi bentrok antarwarga. Terkait tuntutan membersihkan perjudian ini akan segera ditindaklanjuti," kata Gurukinayan.