Usai Ricuh, Napi Ajukan 21 Tuntutan dan Kalapas Narkotika Langkat Di-Nonaktifkan

Stepanus Purba
Antara
Sejumlah narapidana membersihkan bagian depan gedung Lapas Narkotika Kelas III Langkat yang rusak pascakerusuhan, Jumat (17/5/2019). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz)

MEDAN, iNews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Langkat Bachtiar Sitepu dinonaktifkan untuk sementara waktu. Keputusan ini sebagai buntut kericuhan dan kaburnya ratusan warga binaan pada Kamis (16/5/2019).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Dewa Putu Gede mengatakan, selain Kalapas, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban juga akan dinonaktifkan.

"Ini langkah pertama yang kami ambil sebagai evaluasi," ujar Dewa Putu Gede, Jumat (17/5/2019).


Diketahui, pascakerusuhan lapas, para warga binaan mengajukan 21 tuntutan. Salah satu tuntutan mereka meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Narkoba Langkat Bakhtiar Sitepu karena maraknya pungli terhadap para napi.

Dewa Putu Gede mengungkapkan, pihaknya akan mencari tahu juga persoalan lain menyangkut pemerasan terhadap para napi. Khususnya menyangkut sejak kapan hal ini berlangsung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok Harta Berujung Maut, Pria di Langkat Tega Bunuh Adik Ipar

57 tahun lalu

Temui Pengungsi Bencana di Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga Tak Akan Kami Tinggalkan

57 tahun lalu

Selawat Berkumandang Sambut Prabowo di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal