UMP Sumut 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya

Antara
Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian. (Foto: Antara/Andika Syahputra)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, Edy Rahmayadi juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Kembali Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Ganjar Cabut UMP 2022

57 tahun lalu

Pemprov Sumut Pastikan Penetapan UMP 2022 Sesuai Aturan

57 tahun lalu

UMP 2022 NTB Rp2,2 Juta, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Hari Ini Ribuan Buruh Bakal Kepung Kantor Gubernur Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal