UMK Medan Rp2,9 Juta, Disnaker: Sesuai Masukan Buruh dan Survei KHL

Stepanus Purba
Aksi demonstrasi buruh menuntut upah layak di Kantor Gubernur Sumatera Utara beberap waktu lalu. (Foto: dok iNews.id)

MEDAN, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2019. Berdasarkan hasil penetapan itu, UMK Kota Medan sebesar Rp2.969.824.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan mengklaim, penetapan besaran nilai UMK sudah sesuai dengan masukan para serikat buruh dan Apindo yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Hari ini baru kami umumkan. Sebelumnya sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara, UMK Kota Medan Rp2.969.824. Nilai ini diperoleh dari hasil masukan teman-teman buruh dan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang kami telah lakukan," ujar Kepala Disnaker Kota Medan Hannalore Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11/2018).


Hannarole menjelaskan, UMK ini akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang. Selain itu dia menegaskan, berdasarkan hasil survei KHL, angka kehidupan layak di Kota Medan ada dikisaran Rp2.577.000. "Angka ini masih ada di bawah UMK tahun 2018 sebesar Rp2.749.074," katanya.

Berbeda dengan klaim Hannalore, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak besaran penetapan UMK yang ditetapkan Gubernur Sumut. Sebagai bentuk penolakan, para buruh berencana menggugat putusan Gubernur ke PTUN.

"Kami menolak dan akan menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap putusan Gubernur. Tak hanya itu, kami juga akan melakukan gugatan hukum ke PTUN soal penetapan UMP dan UMK tahun 2019," ucap Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

57 tahun lalu

Penetapan UMK 2023 Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pengusaha Jabar Bakal Gugat ke PTUN 

57 tahun lalu

Buruh KBB Sweeping Pabrik, Ajak Demo ke Gedung Sate Tuntut Diskresi UMK

57 tahun lalu

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Macetkan Jalur Arteri Purwakarta

57 tahun lalu

Tak Mau Kecolongan soal Kenaikan UMK, Buruh di Jabar Bakal Aksi Besar-besaran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal