Hendi Suhendi saat itu baru menjabat sekitar tiga bulan, menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya. Dia mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri di media sosial saat itu mengaku ikhlas menerima keputusan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Sebagai prajurit, dia mengaku menghormati keputusan pimpinan.
“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia ini mengaku siap menjalankan keputusan institusi. “Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.