Tolak RUU Minol, Pemilik Lapo: Siapa yang Tanggung Biaya Hidup Keluargaku?

Sindonews.com
Ricky Fernando Hutapea
Ilustrasi Lapo tuak (Okezone)

Sekadar diketahui tuak adalah minum tradisional beralkohol yang dikelolah oleh warga Batak, terutama etnis Batak beragama Non-Muslim.

Sebelumnya, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen;

c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

5 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal