"Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP 78/2015. Kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, itu sesuatu hal yang di mungkinkan. Wewenang gubernur ada di situ," ucapnya.
Willy berharap, gubernur tidak langsung mengesahkan usulan Dewan Pengupahan terkait UMP Sumut 2019. Karena menurutnya, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain sejak kurun waktu 10 tahun terakhir. Belum lagi biaya kebutuhan hidup meliputi sandang, pangan dan papan yang terus melambung tinggi.
Dalam aksinya nanti, buruh yang akan turun ke jalan ada sekitar 1.000 orang. Mereka semua menuntut kenaikan UMP sebesar 25% atau naik menjadi Rp2,8 juta. UMK Medan dan Deliserdang naik menjadi Rp3,5 juta. "Jika tuntutan kami tidak digubris, maka kami akan konsolidasikan aksi buruh besar-besaran setiap hari Senin di daerah Industri dan kantor pemerintahaan di Sumut," tuturnya.