Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait Binomo. (Foto: Instagram)

Sementara itu, penasihat hukum Fakarich, Willi Erlangga, menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan itu dinilai sangat memberatkan kliennya.

"Aliran uang yang diberikan Indra Kenz saat itu bukan tindak pidana, karena hasil trading Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui uang itu dari hasil tindak pidana," kata Willi.

Dia berkeyakinan kliennya tidak membohongi para korban, namun memberikan penjelasan terkait aplikasi Binomo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal