Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait Binomo. (Foto: Instagram)

MEDAN, iNews.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong terkait aplikasi Binomo.

"Pidana penjara selama 10 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar," kata ketua hakim Marliyus Marle membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Fakarich terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disebut menerima aliran uang dari Indra Kenz hasil dari transaksi Binomo yang disimpan dalam berbagai instrumen.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, JPU Julita Rismayadi Purba menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Karena kita tuntut delapan tahun ternyata hakim memutuskan 10 tahun," kata Julita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal