Tilang Mobile di Medan Mulai Diterapkan Agustus Mendatang

Wahyudi Aulia Siregar
Iustrasi tilang mobile . (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi akan menerapkan sistem tilang secara bergerak (mobile) di Kota Medan mulai Agustus 2022 mendatang. Hal itu dikatakan Direktur pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan.

“Bulan depan kita upayakan (tilang mobile) sudah bisa beroperasi secara aktif," kata Indra, Kamis (28/7/2022).

Indra menjelaskan, tilang mobile ini merupakan metode baru dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas. Jika nantinya diterapkan, maka personel Ditlantas Polda Sumut yang telah dilengkapi ponsel khusus dapat memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Nanti foto itu akan diproses dan dijadikan bukti yang akan dikirimkan bersama surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

57 tahun lalu

Operasi Zebra Lodaya 2023, Polda Jabar Tindak 1,5 Juta Pelanggar Lalu Lintas

57 tahun lalu

Marak Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via WA, Polisi Imbau Warga Bandung Waspada

57 tahun lalu

Polres Lubuklinggau Blokir Ratusan STNK, Kendaraan Motor Mendominasi 

57 tahun lalu

Polres Garut Klaim Tilang Manual Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal