Tiba di Jakarta, Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba

Dimas Choirul
Buron korupsi Adelin Lis dieksekusi ke Rutan Salemba setibanya di Jakarta dari Singapura. (Foto: MNC Portal/Dimas Choirul)

Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Buron 13 tahun, Adelin Lis telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam. Dalam proses pemulangan tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo ikut membantu mempersiapan dokumen perjalanan Adelin Lis sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Suryopratomo mengatakan, pihak Imigrasi Singapura menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang menyebutkan, SPLP ini hanya berlaku untuk tujuan Jakarta dengan menggunakan penerbangan komersial nasional. 

“Pihak Singapura meminta KBRI membuat SPLP yang secara tegas menyatakan seperti yang dimintakan oleh Jaksa Agung, SPLP untuk ke Jakarta,” ujar Suryo saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021) malam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Penyidik Kepolisian Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Jaksa

57 tahun lalu

Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

57 tahun lalu

Tokoh Muda NU asal Majalengka Ini Minta PBNU Pecat Mardani Maming dari Bendahara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal