THR PNS Bisa Cair Besok, Siap-Siap Cek Rekening 

Rina Anggraeni
Pemerintah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) bisa dicairkan mulai Rabu (28/4/2021) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempercepat pencairan THR tersebut.

Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Pencairan THR PNS dilakukan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 lebaran jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah sudah bisa ditekan pada hari ini.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari Kementerian dan Lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sudarso menjelaskan, Kemenkeu menunggu PP THR diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur dalam PP yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap,  tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," kata Sudarso.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Minta Polisi Usut

57 tahun lalu

Viral 2 Preman Kampung di Majalengka Mabuk Minta THR hingga Rusak Toko

57 tahun lalu

Wow! Desa Ini Bagikan THR Rp457,8 Juta untuk Seluruh Warga, Ini Sumber Uangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal