Keempat, pemberian tunai senilai Rp210 juta langsung ke Robin di rumah makan mi balap, Pematangsiantar pada 25 Desember 2020.
"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ucap jaksa.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar dibagi ke Maskur Husain.
Selain menerima uang, Robin juga meminjam mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari 22 Desember 2020 - 13 April 2021.
Pada November 2020, saat Syahrial mendapat informasi tim penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai, Syahrial meminta Robin mengecek kebenarannya.