Terungkap dari Transaksi Cryptocurrency, Akun Diduga Pembobol Data 279 Juta WNI Terlacak

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melacak akun Kontz di Raid Forum yang diduga pelaku pembobolan data WNI di BPJS Kesehatan. Pelacakan tersebut di antaranya dengan mengajukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan timbal balik ke Internet Service Providers (ISP) di Hong Kong untuk melacak pengguna akun tersebut.

"Mengajukan MLA terkait IP address HP iPhone yang menggunakan username kotz ke ISP Hong Kong," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Hong Kong menjadi lokasi yang diajukan MLA lantaran aparat menemukan jejak transaksi mata uang digital alias cryptocurrency yang diduga dilakukan pemilik akun tersebut. 

"Terkait transaksi cryptocurrency lain yang diduga dilakukan Kotz," katanya.

Tak hanya Hong Kong, Ramadhan menyebut penyidik bakal berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait dengan pelacakan pemilik akun tersebut.

"Koordinasi kembali dengan BPJS Kesehatan terkait dengan verifikasi data sampel dari pelaku atas nama Kotz pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal