Terpidana Kasus Narkoba, Bos KTV Elektra Medan Diburu Kejati Sumut

Antara
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih memburu terpidana kasus narkoba Sugianto. Terpidana yang juga merupakan bos KTV Elektra tersebut divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara terkait kasus narkoba. 

"Terpidana itu masih terus diburu untuk kemudian dieksekusi sesuai perintah PT Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (7/6/2021).

Sumanggar mengatakan saat ini pihaknya sudah menyebar foto Sugianto ke seluruh wilayah hukuk Kejati Sumut. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk mengejar terpidana Sugianto. 

Sumanggar menyebutkan Sugianto sebelumnya divonis enam bulan penjara dan direhabilitasi ke Klinik Ketergantungan Napza di Setia Budi Medan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut. 

"Di tingkat banding, PT Medan menghukum Sugianto dengan empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal