Terpidana Kasus Narkoba, Bos KTV Elektra Medan Diburu Kejati Sumut

Antara
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih memburu terpidana kasus narkoba Sugianto. Terpidana yang juga merupakan bos KTV Elektra tersebut divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara terkait kasus narkoba. 

"Terpidana itu masih terus diburu untuk kemudian dieksekusi sesuai perintah PT Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (7/6/2021).

Sumanggar mengatakan saat ini pihaknya sudah menyebar foto Sugianto ke seluruh wilayah hukuk Kejati Sumut. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk mengejar terpidana Sugianto. 

Sumanggar menyebutkan Sugianto sebelumnya divonis enam bulan penjara dan direhabilitasi ke Klinik Ketergantungan Napza di Setia Budi Medan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut. 

"Di tingkat banding, PT Medan menghukum Sugianto dengan empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

15 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

15 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal