Terima Remisi, 394 Napi di Sumut Bebas di Hari Kemerdekaan

Stepanus Purba
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Sebanyak 11.233 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Rahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 394 napi langsung mengirup udara bebas.

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, untuk remisi umum (RU 1) sejumlah 10.884 napi. Mereka mendapat pemotongan masa tahan dari satu hingga enam bulan. Sementara untuk remisi umum (RU 2) diberikan kepada 349 napi.

"Untuk SK (Surat Keterangan) remisi sudah kami berikan ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut," kata Josua, Jumat (17/8/2018).

Dia menjelaskan, hingga 15 Agustus 2018, jumlah napi penghuni Lapas dan Rutan di Sumut berjumlah 32.167 orang. Kondisi ‎huni sudah over kapasitas di atas 100 persen. "Napi Pria berjumlah 20.948 orang, wanita 1.186 orang. Kemudian, tahanan pria sejumlah 9.592 orang, sedangkan wanita 441 orang," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

57 tahun lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal