Warga kemudian melaporkan penangkapan tersebut ke Polsek Medan Kota. Menerima informasi, personel Polsek Medan Kota turun ke lokasi ntuk mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Kepada petugas, dia mengatakan nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ucap Yaqin.