"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.
Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.