Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Stepanus Purba
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Monumen Tugu Sisingamangaraja XII di Medan, Api Hanguskan Pendopo

57 tahun lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Plastik di Medan,  11 Kepala Keluarga Diungsikan

57 tahun lalu

Aksi Demo Mahasiswa di Medan Memanas, Rantis Polisi Diadang Massa

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal