Terbukti Bersalah, Kasubbag Protokoler Pemko Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Proses pembacaan putusan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri, Rabu (4/6/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Kasubbag Protokoler Pemerintah Kota (Pemko) Medan Syamsul Fitri terkait kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Majelis hakim menilai Syamsul Fitri terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai Syamsul Fitri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hukuman tersebut relatif lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim agar terdakwa Syamsul Fitri dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/5/2020) lalu.

Jaksa berpendapat Syamsul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini agar Syamsul Fitri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," terang Jaksa KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal