Terbukti Bawa 75 Kg Sabu, 2 Prajurit TNI Menangis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Ahmad Ridwan Nasution
Dua prajurit TNI menangis dan bersujud di depan majelis hakim setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti membawa 75 kg sabu. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Menanggapi putusan tersebut, terdakwa sertu Yalpin Tarzun masih pikir-pikir. Sedangkan Pratu Rian Hermawan akan melakukan banding," kata Letkol Sus Ziky.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Ditnarkoba Polri saat membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan pada 5 Desember 2022 lalu. 

Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Deliserdang dan langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal