Tempat Hiburan Malam Ditutup hingga 31 Mei, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)


 
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
 
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal