Tangan Suami yang Bunuh Istri Pakai Kampak di Asahan Diamputasi

Ulil Amri
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menunjukkan kapak yang dipakai tersangka HI membunuh istrinya. Tampak HI dihadirkan dengan tangan kiri sudah diamputasi. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.

"Saya menyesal pak," ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Asahan, Rumah Produksi Tahu Goreng Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Bentrok Berdarah di Perkebunan Sawit Asahan, 2 Karyawan Tertembak di Kepala

57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Mati Mesin Ditabrak Kereta Api di Asahan, Sopir Langsung Loncat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal