Tangan Suami yang Bunuh Istri Pakai Kampak di Asahan Diamputasi

Ulil Amri
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menunjukkan kapak yang dipakai tersangka HI membunuh istrinya. Tampak HI dihadirkan dengan tangan kiri sudah diamputasi. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.

"Saya menyesal pak," ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Lansia Lumpuh di Asahan Tewas Terbakar, Api Diduga dari Obat Nyamuk Menyambar ke Kasur

2 hari lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

8 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Tepi Sungai Asahan, Polisi Selidiki Identitas Korban

15 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

17 hari lalu

Geruduk Kantor Bupati Asahan, Aksi Demo Warga Protes Jalan Rusak Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal