Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu

Stepanus Purba
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews.Ahmad Ridwan Nasution).

MEDAN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian dilakukan setelah Bawaslu memeriksa dokumen dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tanda tangani dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," kata Payung, Senin (26/10/2020).

Payung mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Demo di Bawaslu Kolaka Ricuh, Bibir Polisi Robek dan Gigi Goyang Terkena Lemparan Batu

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal