Tak Mau Tinggal Serumah, Kakak Bacok Adik Kandung di Deliserdang

Stepanus Purba
Pelaku Muhammad Jamil saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)


Setelah puas menganiaya korban, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian meninggalkannya. Selanjutnya korban dibawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," ujarnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.

"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Penganiayaan di Kos Waingapu NTT, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal