Indra langsung menyikut petugas lalu kabur dengan melompati pagar depan lapas dalam kondisi sebelah tangan yang masih dalam keadaan diborgol.
Petugas kejaksaan bersama Polsek Labuhan Ruku kemudian melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya setelah dua hari pencarian, petugas kejaksaan bersama tim gabungan TNI/Polri berhasil menangkap tahanan yang kabur di Sunggal Medan.
Petugas pun langsung menyerahkan Indra ke Lapas Labuhan Ruku. “Hasil pemeriksaan ulang didapati sebuah sendok yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Atas perbuatannya, dia diancam selama 7 tahun penjara,” katanya.