Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berbicara dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Kamis (4/7/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah menjalani seluruh hukuman pidananya.

“Terdakwa selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, yang seharusnya mengayomi rakyat, tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme, justru dia menciderai amanat rakyat yang memilihnya secara langsung,” kata JPU.

Majelis hakim selanjutnya menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. Sementara Remigo yang ditemui wartawan usai sidang, tidak bersedia mengomentari tuntutannya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Remigo di kediamannya di Kota Medan, pada bulan November 2018. Saat itu, Remigo bersama David Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal