Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berbicara dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Kamis (4/7/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Bupati nonaktif Pakpak BharatRemigo Yolando Berutu dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar atas proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaksa KPK Mohammad Nur Aziz dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, Kamis sore (4/7/2019), juga menuntut Remigo membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,24 miliar.

Seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.


Jaksa KPK meyakini dari fakta-fakta persidangan, Remigo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari berbagai proyek, selama menjabat. Remigo disebut telah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Uang tersebut diperoleh sebagai imbalan dari para kontraktor yang telah dibantu terdakwa dalam memenangkan tender paket proyek pekerjaan.

“Atas perbuatannya, Remigo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal