Suami Aniaya Istri di Nias Barat, Motif Sepele gegara Porsi Lauk Kurang

Jonirman Tafonao
Pelaku KDRT saat diperiksa polisi di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

Dia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, pelaku malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai juga menjadi korban penganiayaan.

"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal