"Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," katanya.
Dengan naiknya status jadi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Dia pun meminta semua pihak mempercayakan kasus ini kepada polisi.
"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," ucap Hadi.
Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.
"Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," katanya.