Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil curian yakni satu unit TV merek Sony dan satu unit sepeda treadmill.
"Kami juga mengamankan satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban," ujarnya.
Untuk proses pengembangan, tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.