Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Kecelakaaan di Taput Jadi Tersangka, Lukai 8 Penumpang

Antara
Sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai delapan penumpang di Tapanuli Utara jadi tersangka. (ANTARA/Humas Polres Tapanuli Utara)

MEDAN, iNews.id - Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai delapan penumpang sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini ditahan di Polres setempat.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, identitas sopir angkot tersebut berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

"Status tersangka ini berdasarkan penyelidikan Unit Laka Polres Taput dalam menangani perkara kecelakaan sopir angkot ugal-ugalan hingga menyebabkan korban luka pada Jumat lalu," katanya didampingi Kasatlantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih, Selasa (16/5/2023).

Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP.

"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Pajero dari Belakang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap di Nganjuk Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Bos Travel Hilang Kendali Hantam Pohon di Bangkalan, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Pantura Tuban, Warga Panik Lihat Asap Tebal

57 tahun lalu

Kecelakaan di Makassar, Mobil Pengangkut Katering Terjun ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal