Soal Temuan Ombudsman, Disperindag Sergai Sebut Pupuk Indonesia Wajib Punya Stok di Gudang

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi pupuk subsidi. (foto: IST)

Sementara itu, Eksekutif Akun PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai Muhammad Ihsan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Lanjut Ihsan, untuk sektor pertanian, gudang produsen wajib memiliki persediaan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sergai Nomor 633/18.28/Tahun 2022. 

"Alokasi pupuk untuk tahun 2023 terdiri dari 14.286,068 ton Urea dan 9.310,018 ton NPK Phonska,"kata Ihsan.

Ihsan mengakui bahwa perusahaan telah mempersiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, dengan persediaan pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang tersimpan di gudang Lini II Sergai, yang memiliki kapasitas total 2.000 ton.

"Istilah minggu ini, pupuk ini akan didistribusikan oleh Distributor kepada petani melalui kios pengecer resmi," kata Ihsan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

57 tahun lalu

Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Kemenkumham NTT Bentuk Tim Investigasi

57 tahun lalu

Sekda Badung Sambut Baik Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik 2023

57 tahun lalu

Petani di Kediri Curhat ke Caleg Perindo Venna Melinda, Mengeluh Susah Dapat Pupuk Subsidi

57 tahun lalu

PT Pupuk Indonesia: Alokasi Pupuk Bersubsidi Nasional Melebihi Kapasitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal