Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nizamuddin menilai keterangan Dzulmi Eldin sesuai dengan fakta. Dia justru beranggapan terdakwa Syamsul Fitri memanfaatkan jabatan atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Gak ada yang bertentangan, itu keliru. Keterangan kepala dinas tidak pernah ada yang disuruh terdakwa dimintakan uang. Tidak pernah wali kota (terdakwa) minta-minta uang,” ujarnya.
Menurutnya, yang bertentangan hanya keterangan terdakwa dengan Syamsul Fitri. Tak ada pertentangan dengan keterangan saksi lain (kepala dinas). Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap wali kota Medan nonaktif tersebut.