MEDAN, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin kembali bergulir secara online di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2020). Sidang ini dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan, terdakwa Dzulmi Eldin memberikan kesaksian tidak pernah menyuruh terdakwa Syamsul Fitri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan untuk mengutip uang dari sejumlah kepala dinas.
Dzulmi juga membantah pernah menerima uang dari Syamsul Fitri untuk biaya perjalanan dinas. Namun ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait sumber kekurangan biaya perjalanan dinas, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. Seluruh persiapan untuk perjalanan dinas diserahkan kepada Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Begitupun saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan terkait informasi perjalanan dinas terdakwa ke Jepang, yang ketika itu turut membawa keluarganya. Terdakwa Dzulmi mengakui ada kekurangan biaya dan penyelesaian diserahkan seluruhnya kepada bagian protokoler tersebut.
Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa Dzulmi Eldin berbanding terbalik dengan berita acara dari jaksa KPK.