Sidang Keempat JR Saragih Vs KPUD Sumut, 250 Personel Polisi Bersiaga

Stepanus Purba
Massa pendukung JR Saragih-Ance Selian tampak memadati kantor Bawaslu Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Sebelumnya, KPUD Sumut memastikan siap untuk menghadapi persidangan gugatan tersebut. Mereka mengaku sudah mengantongi alat bukti dan keterangan pamungkas yang akan disampaikan dalam persidangan hari ini. Komisioner KPUD Sumut bidang Teknis, Benget  Silitonga mengatakan, pihaknya akan membuktikan telah melakukan proses verifikasi faktual dari berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian.

“Kami akan menyampaikan bukti-bukti rekaman video terkait dengan klarifikasi yang kami sampaikan di persidangan. Pencarian kebenaran pembuktian klarifikasi yang kami lakukan terkait dengan berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian bukan hanya surat-menyurat, tetapi dengan bukti-bukti tambahan yang menjadi penguat dasar kami dalam mengambil keputusan,” tutur Benget.

Dia menambahkan, keputusan dari KPU Sumut untuk tidak menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023, juga sudah melalui proses konsultasi dengan lembaga di atas mereka, yakni KPU RI.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa jadi Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo

57 tahun lalu

Fakta Baru! Jokowi Punya Nama Panggilan Jack Semasa KKN di Boyolali

57 tahun lalu

Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal