Sempat Kabur saat OTT KPK, Staf Protokoler Pemkot Medan Menyerahkan Diri

Stepanus Purba
Ruangan Subbag Protokoler Pemkot Medan yang sebelumnya disegel oleh KPK. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Staf protoloker Pemerintah Kota (Pemkot) Medan Andika Hartono yang jadi buronan usai melarikan diri saat OTT KPK akhirnya menyerahkan diri. Yang bersangkutan datang ke Kantor Wali Kota Medan bersama Kasat Pol PP HM Sofyan, Jumat (18/10/2019) pukul 10.30 WIB.

Andika selanjutnya dibawa ke ruang Sub Bagian Umum Pemkot Medan. Di sana ada rombongan penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan. Tak lama berselang, Andika kembali keluar dari ruangan dan dibawa keluar dengan menggunakan mobil penyidik KPK.

"Ya, dia menyerahkan diri dan kami serahkan ke KPK. Selanjutnya silahkan konfirmasi kepada KPK," ujar Sofyan, Jumat (18/10/2019).

Sebelumnya, KPK memburu Andika yang merupakan staf protokol Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dia kabur saat akan ditangkap tim KPK dari rumah Kepala Dinas PU Isa Ansyari pada Selasa (15/10/2019) pukul 21.25 WIB. Dia bahkan nyaris menabrak petugas KPK saat akan ditangkap.

Saat itu, tim KPK melihat mobil Avanza silver yang diduga dikendarai Andika dan mengikutinya. Merasa diikuti, dia mempercepat laju kendaraan sampai akhirnya dapat dikejar dan diapit kendaraan tim KPK.

Mobil yang dikendarai Andika pun berhenti, namun dia enggan turun dari kendaraannya. Petugas kemudian mendekati mobil dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan identitas. Namun, Andika justru memundurkan mobil dan memacu kendaraan hingga hampir menabrak dua anggota yang langsung meloncat menghindari kecelakaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas. KPK menduga Andika menerima tambahan Rp50 juta dari Kepala Dinas PU Isa Ansyari. Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Jembatan Taman Cadika Ditutup usai Ambruk, Pj Sekda Medan: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Tunggak Pajak Rp120 Miliar, Mall Centre Point Medan Kembali Ditutup

57 tahun lalu

Mal Centre Point Medan Bakal Dirobohkan, Seluruh Tenant Diminta Kosongkan Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal